Empat Terpidana Surati Jokowi, Oberlin Sinaga: Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Oberlin Sinaga menganggap wajar langkah empat terpidana yang menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kejanggalan proses hukum yang mereka alami.
Keempat terpidana itu adalah Tunggul P Sihombing, Labora Sitorus, I Putu Suarjana, dan Muchtar Effendi.
Oberlin menyebut Tunggul terjerat kasus korupsi penanganan flu burung. Labora menjadi terpidana dalam kasus pencucian uang dan pencurian kayu.
Kemudian I Putu Suarjana tersangkut kasus korupsi dana operasional, dan Muchtar Effendi dipenjara lantaran kasus pencucian uang.
Menurut Oberlin, keempat terpidana dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi melampirkan berbagai kejanggalan proses hukum yang mereka alami.
Oberlin menyebut terpidana dalam surat tertanggal 11 Maret 2021 berisi beberapa poin terkait proses peradilan yang dinilai tidak sesuai dengan amanat undang-undang serta diduga sebagai produk dari mafia peradilan yang ada di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Oberlin, berdasarkan amar putusan yang ada, sudah selayaknya permasalahan yang menjerat mereka turut mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung, terutama Menkum HAM.
“Seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini terutama bila benar LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur menerima eksekusi tanpa putusan atau salinan putusan yang tidak sesuai dengan amanat UU,” kata Oberlin pada Jumat (26/3).
Praktisi hukum Oberlin Sinaga menganggap wajar langkah empat terpidana yang menyurati Presiden Jokowi terkait kejanggalan proses hukum yang mereka alami.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA