Empat Terpidana Surati Jokowi, Oberlin Sinaga: Wajar

Oberlin menilai Lapas Cipinang menetapkan daftar ekspirasi yang merupakan rekayasa. Merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 50 Ayat 2 dan Pasal 52 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-24.PK. 01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum.
“Berbagai pelanggaran ini para korban harus bebas demi hukum," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Oberlin juga mengatakan permasalahan tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian publik. Sebab, dia menduga terdapat putusan yang bertentangan dengan undang-undang dalam perkara tersebut.
“Sudah selayaknya menjadi perhatian publik apalagi diduga putusan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU KPK karena sangat diskriminatif, tidak sesuai prinsip equal before the law,” ujar Oberlin.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Praktisi hukum Oberlin Sinaga menganggap wajar langkah empat terpidana yang menyurati Presiden Jokowi terkait kejanggalan proses hukum yang mereka alami.
Redaktur & Reporter : Friederich
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA