Empat Terpidana Surati Jokowi, Oberlin Sinaga: Wajar
Oberlin menilai Lapas Cipinang menetapkan daftar ekspirasi yang merupakan rekayasa. Merujuk Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 50 Ayat 2 dan Pasal 52 Ayat 2 UU No 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-24.PK. 01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan demi Hukum.
“Berbagai pelanggaran ini para korban harus bebas demi hukum," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Oberlin juga mengatakan permasalahan tersebut sudah selayaknya menjadi perhatian publik. Sebab, dia menduga terdapat putusan yang bertentangan dengan undang-undang dalam perkara tersebut.
“Sudah selayaknya menjadi perhatian publik apalagi diduga putusan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU KPK karena sangat diskriminatif, tidak sesuai prinsip equal before the law,” ujar Oberlin.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Praktisi hukum Oberlin Sinaga menganggap wajar langkah empat terpidana yang menyurati Presiden Jokowi terkait kejanggalan proses hukum yang mereka alami.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA