Empat Tersangka Kasus Hate Speech Suporter Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 26 Agustus 2016 – 02:17 WIB
Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau pasal 160 KUHP.
Sementara barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni satu bundel print out screen capture akun FB AF, MR, RF dan AL, 5 unit handphone, 1 buah baju kaos warna orange bertuliskan Jak School, 1 buah topi warna merah bertuliskan Persija san 1 buah syal bertuliskan Persija.(jpnn)
JAKARTA - Kasus hate speech suporter bola di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, beberapa bulan lalu, telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS