Empat Tersangka Kasus Hate Speech Suporter Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Hate Speech Suporter Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE atau pasal 160 KUHP.

Sementara barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel yakni satu bundel print out screen capture akun FB AF, MR, RF dan AL, 5 unit handphone, 1 buah baju kaos warna orange bertuliskan Jak School, 1 buah topi warna merah bertuliskan Persija san 1 buah syal bertuliskan Persija.(jpnn)


JAKARTA - Kasus hate speech suporter bola di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, beberapa bulan lalu, telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News