Empat Tersangka Kasus Korupsi di Umrah sudah Ditahan
jpnn.com, BATAM - Polda Kepri terus mengusut kasus korupsi program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), yang merugikan negara Rp 12 miliar.
Dari hasil pengusutan itu empat orang diamankan yakni Wakil Rektor Umrah Hery Suryadi, Direktur PT Jovan Karya Perkasa Henri Gultom serta dua orang distributor Ulzana Zizi dan Yusmawan.
"Benar, ke empatnya sudah kami amankan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (30/10).
Saat ditanya mengenai aliran dana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 12 miliar ini. Budi mengatakan akan mengungkapnya Selasa (30/10).
"Besok, akan diekspose," ucapnya singkat.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 100 miliar ke Umrah.
Uang tersebut digunakan untuk tiga paket pengadaan barang, salah satunya program integrasi sistem akademik senilai Rp 30 miliar.
Dalam perjalanannya, diduga terjadi pengelembungan. Harga barang yang dibeli melebihi harga seharusnya. Tak hanya itu, diduga beberapa barang tak sesuai dengan perencanaan awal.
Polda Kepri terus mengusut kasus korupsi program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), yang merugikan negara Rp
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar