Empat Tersangka Kasus Simulator Bebas
Kamis, 01 November 2012 – 19:42 WIB

Empat Tersangka Kasus Simulator Bebas
JAKARTA-Terhitung sejak Kamis (1/11) pukul 00.00 WIB, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan Mabes Polri, dibebaskan. Empat tersangka yang dibebaskan tersebut masing-masing adalah Brigjen Pol.Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Direktur Utama PT.Citra Mandiri Metalindo Abadi. “Kita menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya terhadap mereka. Dan rencana dari penyidikan kepada mereka itu bukan lagi sama penyidik Bareskrim,” katanya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, pembebasan dilakukan seiring berakhirnya masa tahanan 90 hari. Sebelumnya demi kepentingan penyelidikan, mereka ditahan sejak Jumat (3/8/2012) lalu.
“Jadi sudah keluar. Habisnya jam 24.00 (Kamis dini hari,red). Informasi yang kita terima, telah dikembalikan dan kembali pada keluarga masing-masing,” terang Boy Rafli dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11).
Baca Juga:
JAKARTA-Terhitung sejak Kamis (1/11) pukul 00.00 WIB, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang