Empat Tersangka Kasus Simulator Bebas
Kamis, 01 November 2012 – 19:42 WIB
JAKARTA-Terhitung sejak Kamis (1/11) pukul 00.00 WIB, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan Mabes Polri, dibebaskan. Empat tersangka yang dibebaskan tersebut masing-masing adalah Brigjen Pol.Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Direktur Utama PT.Citra Mandiri Metalindo Abadi. “Kita menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya terhadap mereka. Dan rencana dari penyidikan kepada mereka itu bukan lagi sama penyidik Bareskrim,” katanya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, pembebasan dilakukan seiring berakhirnya masa tahanan 90 hari. Sebelumnya demi kepentingan penyelidikan, mereka ditahan sejak Jumat (3/8/2012) lalu.
“Jadi sudah keluar. Habisnya jam 24.00 (Kamis dini hari,red). Informasi yang kita terima, telah dikembalikan dan kembali pada keluarga masing-masing,” terang Boy Rafli dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11).
Baca Juga:
JAKARTA-Terhitung sejak Kamis (1/11) pukul 00.00 WIB, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?