Empat Tersangka Kasus Simulator Bebas
Kamis, 01 November 2012 – 19:42 WIB
Selain dibebaskan, Boy juga memastikan tiga tersangka yang berasal dari kepolisian, akan kembali berdinas. “Kapasitasnya sebagai Pamen Korlantas Mabes Polri. Jadi berdinas itu, tetap hadir di kesatuan masing-masing. Kemungkinan ada kegiatan-kegiatan dari komandan yang bersangkutan, yang mengatur kegiatan sehari-hari,” katanya.
Baca Juga:
Sementara saat ditanya mengapa KPK belum juga menetapkan status tersangka terhadap Kombes TR dan Kompol L? Boy hanya memastikan Mabes Polri telah memberikan pelimpahan berkas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga dengan demikian, ia mengaku tidak bisa mengomentari lebih jauh.
“Prinsipnya kepolisian sudah memberikan sesuatu pelimpihan sepenuhnya. Jadi KPK-lah yang tentunya akan menentukan, mana yang prioritas dan mana yang belum prioritas akan dilakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA-Terhitung sejak Kamis (1/11) pukul 00.00 WIB, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten