Empat Tersangka Kasus Simulator Bebas

Empat Tersangka Kasus Simulator Bebas
Empat Tersangka Kasus Simulator Bebas
Selain dibebaskan, Boy juga memastikan tiga tersangka yang berasal dari kepolisian, akan kembali berdinas. “Kapasitasnya sebagai Pamen Korlantas Mabes Polri.  Jadi berdinas itu, tetap hadir di kesatuan masing-masing. Kemungkinan ada kegiatan-kegiatan dari komandan yang bersangkutan, yang mengatur kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sementara saat ditanya mengapa KPK belum juga menetapkan status tersangka terhadap Kombes TR dan Kompol L? Boy hanya memastikan Mabes Polri telah memberikan pelimpahan berkas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga dengan demikian, ia mengaku tidak bisa mengomentari lebih jauh.

“Prinsipnya kepolisian sudah memberikan sesuatu pelimpihan sepenuhnya. Jadi KPK-lah yang tentunya akan menentukan, mana yang prioritas dan mana yang belum prioritas akan dilakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA-Terhitung sejak Kamis (1/11) pukul 00.00 WIB, empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News