Empat Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidang empat tersangka dugaan suap proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka adalah Kasatker SPAM Strategis Lampung, Anggiat P Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Sumut, Donny Sofyan Arifin.
“KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 orang tersangka suap SPAM di Kementerian PUPR. Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini, atau tahap 2,” kata Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/4).
BACA JUGA: KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM
Febri mengatakan, keempat tersangka suap SPAM itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Pemberkasan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” katanya.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 150 orang saksi untuk dimintai keterangan. Yakni 92 orang diantaranya berasal dari pejabat, PNS di Kementerian PUPR, hingga pihak swasta dan pihak lain yang terkait.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita miliaran uang rupiah dan pecahan mata uang asing. Selain itu, sejumlah aset dari para tersangka dan saksi pun turut diamankan oleh KPK.
Selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sedikitnya 150 orang saksi untuk dimintai keterangan. Yakni 92 orang diantaranya berasal dari pejabat, PNS di Kementerian PUPR, hingga pihak swasta dan pihak lain yang terkait.
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Terima Aset BMN dari Kementerian PUPR, Pj Wali Kota: Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat Tangerang
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon