Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Embung Resmi Ditahan

Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Embung Resmi Ditahan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Sebelum dimasukkan ke Rutan, mereka terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan di ruangan Biddokkes Polda Jambi.

Terlihat juga beberapa pengacara dan kerabat serta keluarga dari masing-masing tersangka menemani hingga ke sel Polda Jambi. Tak ada sepatah kata yang keluar dari bibir para tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini tersangka Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang juga Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen; Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. (pds)


Polisi resmi menahan empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News