Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Embung Resmi Ditahan

Sebelum dimasukkan ke Rutan, mereka terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan di ruangan Biddokkes Polda Jambi.
Terlihat juga beberapa pengacara dan kerabat serta keluarga dari masing-masing tersangka menemani hingga ke sel Polda Jambi. Tak ada sepatah kata yang keluar dari bibir para tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini tersangka Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang juga Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen; Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar. (pds)
Polisi resmi menahan empat tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor