Empat Tersangka Korupsi PT FIG Mangkir Dari Panggilan Kejagung
Senin, 03 Juni 2013 – 23:59 WIB

Empat Tersangka Korupsi PT FIG Mangkir Dari Panggilan Kejagung
JAKARTA – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Fasilitas Kredit Investasi (FKI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai USD 19,1 juta, mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka masing-masing Direktur PT First International Gloves (FIG) berinisial I, dan tiga karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.
“Penyidik Kejagung hari ini (3/6) memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga Pukul 15.30 WIB, tidak satu orang pun yang datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (3/6).
Untung memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan penyidik. Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2013 lalu, setelah Kejagung menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat.
JAKARTA – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Fasilitas Kredit Investasi (FKI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai USD 19,1
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN