Empat Tersangka Korupsi PT FIG Mangkir Dari Panggilan Kejagung
Senin, 03 Juni 2013 – 23:59 WIB
JAKARTA – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Fasilitas Kredit Investasi (FKI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai USD 19,1 juta, mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka masing-masing Direktur PT First International Gloves (FIG) berinisial I, dan tiga karyawan PT Hastamulya Tata Konsultan berinisial RD, W dan MI.
“Penyidik Kejagung hari ini (3/6) memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga Pukul 15.30 WIB, tidak satu orang pun yang datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (3/6).
Untung memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan penyidik. Mereka diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2013 lalu, setelah Kejagung menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup kuat.
JAKARTA – Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan Fasilitas Kredit Investasi (FKI) Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai USD 19,1
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan