Empat Tersangka Segera ke Penuntutan
Korupsi Markup Tiket Kemenlu
Rabu, 28 April 2010 – 04:20 WIB
Arminsyah menjelaskan, tim penyidik Gedung Bundar tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk tersangka-tersangka lain. "Pemeriksaan berlanjut untuk mengumpulkan bahan-bahan," kata mantan staf khusus jaksa agung itu. Selain lima tersangka yang telah disebut, tersangka lain berasal dari biro travel yang menjadi rekanan Kemenlu. Mereka adalah Nurwijayanti (dirut PT Anugrah), Herron Dolf A (dirut PT Kintamani Travel), Tjasih Litasari (manajer operasional PT PAN Travel), Jean Hartaty (manajer operasional PT Bimatama Travel), dan Danny Limarga (dirut PT Shilla Tour dan Travel).
Terkait dengan status mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan, Arminsyah menerangkan, alat bukti yang ada belum menunjukkan adanya keterlibatannya. "Alat buktinya belum ada, baik itu dari testimoni (Ade Sudirman) maupun keterangan sekretarisnya," ungkapnya.
Testimoni Ade Sudirman mengatakan ada aliran dana ke dua mantan petinggi Kemenlu, yakni NHW dan IC. Masing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliar. Sementara dari informasi yang diperoleh, keterangan sekretaris Sekjen tidak mengakui adanya testimoni tersebut. "Jadi belum mengarah ke sana (keterlibatan mantan Sekjen, Red," kata Arminsyah.
Seperti diketahui, modus dalam kasus itu dilakukan saat ada perjalanan dinas. Kemenlu mengeluarkan biaya tiket perjalanan. Saat hendak diklaimkan ke Kemenkeu, jumlah nominal tiket itu di-markup. Selisih harga tiket tersebut lantas diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. (fal)
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) oleh Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat