Empat TKI Berpeluang Bebas
Kamis, 07 Juli 2011 – 06:55 WIB

Empat TKI Berpeluang Bebas
"Sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi, maaf dari keluarga baru sah kalau diberikan oleh orang yang berusia minimal lima belas tahun," tuturnya.
Baca Juga:
Sementara, Aminah dan Darmawati saat ini sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban, namun masih membutuhkan ampunan dari raja Arab Saudi untuk bisa bebas. Untuk itu, Presiden SBY Selasa (5/7) lalu telah mengirimkan surat permohonan ampunan empat TKI tersebut pada Raja Abdullah.
Dalam suratnya, Presiden SBY tidak memohon ampun untuk 26 orang yang telah divonis mati pada pengadilan tingkat pertama, karena mereka masih harus menempuh proses banding, termasuk diantaranya Sumartini yang dituduh membunuh anak majikannya dengan sihir.
Selain membahas empat TKI yang terancam pancung, Satgas juga membahas antisipasi agar kasus-kasus hukum yang menyangkut WNI/TKI di luar negeri dapat diselesaikan dengan cepat. Salah satunya adalah upaya pendampingan dari pengacara setempat sejak awal penyidikan. Langkah itu diperlukan karena keterlibatan pengacara setempat dapat membantu meminimalkan hukuman yang diterima para TKI di negara Timur Tengah tersebut.
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan WNI/TKI menilai masih ada peluang untuk membebaskan empat dari 30 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri