Empat TKI Berpeluang Bebas
Kamis, 07 Juli 2011 – 06:55 WIB
"Sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi, maaf dari keluarga baru sah kalau diberikan oleh orang yang berusia minimal lima belas tahun," tuturnya.
Baca Juga:
Sementara, Aminah dan Darmawati saat ini sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban, namun masih membutuhkan ampunan dari raja Arab Saudi untuk bisa bebas. Untuk itu, Presiden SBY Selasa (5/7) lalu telah mengirimkan surat permohonan ampunan empat TKI tersebut pada Raja Abdullah.
Dalam suratnya, Presiden SBY tidak memohon ampun untuk 26 orang yang telah divonis mati pada pengadilan tingkat pertama, karena mereka masih harus menempuh proses banding, termasuk diantaranya Sumartini yang dituduh membunuh anak majikannya dengan sihir.
Selain membahas empat TKI yang terancam pancung, Satgas juga membahas antisipasi agar kasus-kasus hukum yang menyangkut WNI/TKI di luar negeri dapat diselesaikan dengan cepat. Salah satunya adalah upaya pendampingan dari pengacara setempat sejak awal penyidikan. Langkah itu diperlukan karena keterlibatan pengacara setempat dapat membantu meminimalkan hukuman yang diterima para TKI di negara Timur Tengah tersebut.
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan WNI/TKI menilai masih ada peluang untuk membebaskan empat dari 30 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati