Empat TKI Berpeluang Bebas
Kamis, 07 Juli 2011 – 06:55 WIB
"Pengacara setempat dipastikan lebih mengetahui sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. Selain dari pada itu, pengacara kita juga tidak ada yang memiliki izin beracara di Arab Saudi," paparnya. (kuh)
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan WNI/TKI menilai masih ada peluang untuk membebaskan empat dari 30 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati