Empat Usulan Daerah Baru dari Sumut Berpeluang Disahkan
jpnn.com - JAKARTA – Kepastian nasib empat usulan daerah otonomi baru (DOB) dari Sumatera Utara yang masuk paket 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB, masih harus menunggu keputusan rapat paripurna DPR yang menurut rencana baru dibahas 29 September mendatang.
Keempat usulan masing-masing Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing. Namun meski belum dapat dipastikan, sinyalemen adanya usulan yang disetujui menguat. Pasalnya, baik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, maupun Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, mengatakan, kemungkinan dari paket 65, terdapat 20-an usul DOB yang disetujui untuk ditetapkan.
Sinyalemen lain dikemukakan Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri, Agung Mulyana. Meski tidak secara rinci menyebut nama-nama usulan, setidaknya ia memberi gambaran terdapat 50 persen dari paket 65 RUU DOB yang telah menyertakan persyaratan titik koordinat batas. Artinya, jika dari keempat usulan DOB di Sumut yang masuk paket 65 telah menyertakan koordinat batas, berpeluang untuk disahkan pada masa bakti DPR RI periode 2009-2014.
"Ada sekitar 50 persen yang sudah lengkap koordinatnya, itu sekitar 20-an usulan daerah. Jadi kami meminta daerah induk yang ingin memekarkan diri itu sekurang-kurangnya menyertakan empat titik koordinat batas dalam usulannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut Agung, bagi usulan DOB yang tidak menyertakan titik koordinat batas wilayah akan menimbulkan permasalahan ketika proses penetapan sebagai daerah baru. Karena itu persyaratan tersebut menjadi sangat penting. Paling tidak batas titik koordinat di sebelah utara, selatan, barat dan timur.
"Kalau tidak jelas titik batasnya, itu seperti yang terjadi saat ini. Kami setengah mati memfasilitasi untuk menentukan batas-batas daerah otonom yang terbentuk sejak zaman reformasi lalu. Jadi soal batas wilayah itu persyaratan minimum dalam usulan DOB, minimal ada empat titik koordinat. alau tidak ada titik acuan maka itu akan menimbulkan masalah jika usulan daerah itu ditetapkan menjadi DOB," katanya.
Pentingnya syarat ini, karena setidaknya saat ini terdapat 900 permasalahan akibat ketidakjelasan titik perbatasan. Akibatnya, pemerintah berupaya menyelesaikannya dengan melakukan negosiasi pada kedua belah pihak daerah yang berbatasan.
"Kita ada masalah di 900 titik di daerah hasil pemekaran dahulu, titik-titik itu ada di sekitar 400-an daerah," ujarnya.
JAKARTA – Kepastian nasib empat usulan daerah otonomi baru (DOB) dari Sumatera Utara yang masuk paket 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB,
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom