Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu
Selasa, 16 Agustus 2011 – 08:50 WIB
Kepada para korban, mereka diminta membayar uang Rp15 juta atas usaha tersangka menggadaikan rumah kontrakan tersebut. Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang gadaian tersebut kepada para korban. "Atas kejadian tersebut, total kerugian mencapai Rp1,5 miliar," beber Imron.
Baca Juga:
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mulai malam ini mereka merasakan dinginnya sel tahanan. Namun meski sukses menipu hingga Rp1,5 miliar, tak ada harta benda yang dapat disita. "Karena uangnya habis semua untuk gali utang tutup utang. Mereka dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP dan atau 385 KUHP tentang Penipuan," cetus Imron. (fdy/de/sam/jpnn)
BOGOR -- Empat wanita bersaudara, yakni Her (50), Yul (48), Sul (43) dan Er (41), keasyikan melakukan aksi tipu-tipu. Ratusan orang sudah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri