Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu
Selasa, 16 Agustus 2011 – 08:50 WIB

Empat Wanita Bersaudara Jago Tipu
Kepada para korban, mereka diminta membayar uang Rp15 juta atas usaha tersangka menggadaikan rumah kontrakan tersebut. Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang gadaian tersebut kepada para korban. "Atas kejadian tersebut, total kerugian mencapai Rp1,5 miliar," beber Imron.
Baca Juga:
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mulai malam ini mereka merasakan dinginnya sel tahanan. Namun meski sukses menipu hingga Rp1,5 miliar, tak ada harta benda yang dapat disita. "Karena uangnya habis semua untuk gali utang tutup utang. Mereka dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP dan atau 385 KUHP tentang Penipuan," cetus Imron. (fdy/de/sam/jpnn)
BOGOR -- Empat wanita bersaudara, yakni Her (50), Yul (48), Sul (43) dan Er (41), keasyikan melakukan aksi tipu-tipu. Ratusan orang sudah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI