Empat Wartawan Divonis Bersalah
Kamis, 02 Desember 2010 – 06:35 WIB
JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat media massa. Mereka dinilai bersalah karena terbukti meminta hak istimewa untuk membeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Meski demikian, Dewan Pers belum menemukan bukti-bukti yang kuat praktik pemerasan terkait pemberitaan penerbitan saham perdana Krakatau Steel.
Dalam kasus yang melibatkan wartawan dari Harian Seputar Indonesia, Metro TV, detik.com, serta Harian Kompas, Dewan Pers menyatakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan terbukti karena ada usaha yang dilakukan sejumlah wartawan tersebut untuk mendapatkan saham perdana KRAS dengan menggunakan profesi serta jaringannya sebagai wartawan.
Baca Juga:
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan dilansir dalam situs www.dewanpers.org. "Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik."
Baca Juga:
Dalam klarifikasinya ke Dewan Pers, redaksi detik.com mengaku telah melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap wartawan yang diduga terlibat dalam pembelian saham KRAS. Penyelidikan tersebut menemukan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawannya.
JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat
BERITA TERKAIT
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM