Empat Wartawan Divonis Bersalah
Kamis, 02 Desember 2010 – 06:35 WIB
"Yang bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT KS dan dengan suka rela mengundurkan diri dari detik.com," papar Bagir.
Redaksi Seputar Indonesia juga telah mengirim surat klarifikasi pada Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010.
Dewan Pers juga menyampaikan informasi tentang dugaan keterlibatan wartawan Metro TV dalam pembelian saham perdana KRAS oleh sejumlah wartawan. Dewan Pers belum dapat menyimpulkan keterlibatan wartawan Metro TV dan masih membutuhkan bukti pendukung dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. "Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan," terang Bagir.
Khusus untuk wartawan Kompas Reinhard Nainggolan, Dewan Pers memutuskan bahwa wartawan tersebut secara sengaja berusaha menggunakan kedudukan, jaringan, serta posisinya sebagai wartawan untuk meminta diberi kesempatan membeli saham perdana KRAS.
JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah