Empat Wartawan Divonis Bersalah

Empat Wartawan Divonis Bersalah
Empat Wartawan Divonis Bersalah

"Yang bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT KS dan dengan suka rela mengundurkan diri dari detik.com," papar Bagir.

Redaksi Seputar Indonesia juga telah mengirim surat klarifikasi pada Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010.

Dewan Pers juga menyampaikan informasi tentang dugaan keterlibatan wartawan Metro TV dalam pembelian saham perdana KRAS oleh sejumlah wartawan. Dewan Pers belum dapat menyimpulkan keterlibatan wartawan Metro TV dan masih membutuhkan bukti pendukung dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. "Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan," terang Bagir.

Khusus untuk wartawan Kompas Reinhard Nainggolan, Dewan Pers memutuskan bahwa wartawan tersebut secara sengaja berusaha menggunakan kedudukan, jaringan, serta posisinya sebagai wartawan untuk meminta diberi kesempatan membeli saham perdana KRAS.

JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News