Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam

Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam
Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam Centre. Mereka ditangkap saat menginap di Hotel Batam Centre kamar 208, Selasa, (16/8) pukul 14.30 WIB. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan 100 gram sabu.

Penangkapan ini didapat atas informasi dari masyaraka bahwa ada orang asing memiliki barang haram yang diduga kuat jenis sabu-sabu (SS). "Dari laporan itu, kita segera menelusurinya dan menangkap mereka di hotel," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompo Arif Bastari, Selasa (23/8).

Polisi, kata Arif, memancing mereka agar mau melakukan transaksi narkoba. Dari situlah pelaku yang berjumlah empat orang ditangkap beserta barang bukti sabu. "Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional," lanjutnya.

Kemarin, polisi memperlihatkan satu tersangka, yakni Rudi Bin Sanusi, 31. Rudi mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Remi kini masuk dalam pencarian orang (DPO). Ia hanya bertugas membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Sabu itu dibeli di Malaysia seharga Rp50 juta dan akan dijual di Batam dengan harga Rp170 juta.

BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam Centre.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News