Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam
Rabu, 24 Agustus 2011 – 00:04 WIB
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam Centre. Mereka ditangkap saat menginap di Hotel Batam Centre kamar 208, Selasa, (16/8) pukul 14.30 WIB. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan 100 gram sabu. Kemarin, polisi memperlihatkan satu tersangka, yakni Rudi Bin Sanusi, 31. Rudi mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Remi kini masuk dalam pencarian orang (DPO). Ia hanya bertugas membawa sabu dari Malaysia ke Batam. Sabu itu dibeli di Malaysia seharga Rp50 juta dan akan dijual di Batam dengan harga Rp170 juta.
Penangkapan ini didapat atas informasi dari masyaraka bahwa ada orang asing memiliki barang haram yang diduga kuat jenis sabu-sabu (SS). "Dari laporan itu, kita segera menelusurinya dan menangkap mereka di hotel," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompo Arif Bastari, Selasa (23/8).
Polisi, kata Arif, memancing mereka agar mau melakukan transaksi narkoba. Dari situlah pelaku yang berjumlah empat orang ditangkap beserta barang bukti sabu. "Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional," lanjutnya.
Baca Juga:
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam Centre.
BERITA TERKAIT
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Satu Keluarga Coba Bunuh Diri Gegara Pinjol, Ada yang Selamat
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Selesai Video Call, Pemuda Asal Lombok Ditikam Rekannya di Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya