Empat WNA Kabur dari Lapas Kerobokan
Senin, 19 Juni 2017 – 14:57 WIB

Penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sedangkan Tee Kok King, napi kasus narkotika divonis tujuh tahun dengan sisa penjara sekitar enam tahun. (Mg4/jpnn)
Sebanyak empat warga negara asing kabur dari Lapas Klas II A Denpasar, Kerobokan Kelod, Badung, pada Senin (19/6) pagi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- 2 Narapidana yang Kabur dari Lapas Sumedang Kabur Ditangkap Warga
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!
- Gawat, 4 Narapidana Melarikan Diri, Salah Satunya Napi Kasus Mutilasi
- Boboho Berulah, Kabur Lagi dari Rutan, Polisi dan Sipir Langsung Sibuk