Emrus: Calon Kapolri dari Bintang Dua Harus Dipertimbangkan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan calon pengganti Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri tidak hanya bisa dari perwira tinggi (pati) berpangkat komisaris jenderal (komjen) atau bintang tiga.
Namun, ia menegaskan bahwa bisa saja pati bintang dua atau inspektur jenderal (irjen) dipersiapkan menjadi pengganti Idham yang akan pensiun Januari 2021 nanti.
Menurut Emrus, bila merujuk pada keterangan yang disampaikan Indonesia Police Watch (IPW), sejumlah petinggi Polri baik itu jenderal bintang satu, dua, maupun tiga akan segera pensiun.
"Dengan demikian saya berpikir siapa calon Kapolri yang akan datang seharusnya tidak hanya yang sudah berbintang tiga sekarang, tetapi juga dipersiapkan mereka yang berbintang dua," kata Emrus menjawab JPNN.com, Jumat (13/11).
Pengajar magister ilmu komunikasi Universitas Pelita Harapan itu menjelaskan memang salah satu syarat menjadi Kapolri adalah jenderal yang sudah berpangkat komjen atau bintang tiga.
Namun, kata Emrus, bisa saja jenderal bintang dua dipersiapkan menjadi Kapolri, dengan menaikkannya dulu ke jabatan yang mengharuskan berpangkat komjen.
"Bisa saja mereka diberikan beberapa bulan untuk menduduki jabatan bintang tiga. Karena memang syaratnya harus bintang tiga," ungkapnya.
Yang jelas, Emrus menegaskan bahwa para pati berpangkat irjen atau bintang dua juga harus dipersiapkan.
Selain jenderal bintang dua atau tiga, calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis harus memiliki hal ini. Penting untuk kemajuan Polri.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Perintah Kapolri Tegas, Tindak Pelaku Impor Ilegal