Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyarankan supaya dibuat aturan lebih tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan korupsi sekecil apa pun nilainya, langsung dipecat.
Itu disampaikan Adnan dalam diskusi media bertajuk "Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern", di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: Ogah NIP PPPK, Maunya PNS
Adnan menjelaskan kenapa para ASN kita tidak kapok dengan korupsi, bahkan tindakan itu sudah seperti ritual? Penyebabnya, menurut dia ada dua. Pertama, korupsi dianggap tidak berisiko karena tetap digaji.
"Kalau mau diubah, mau sepuluh juta mau lima juta, itu maling jadi harus dipecat. Jadi bagaimana mempermudah PNS ini dipecat," ucap Adnan.
Data terakhir, PNS yang divonis bersalah korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 1.466 orang, namun sampai sekarang belum dipecat di semua institusi. Konsekuensinya, negara dirugikan karena masih harus menggaji mereka.
Kedua, bagaimana membuat praktik korupsi mudah dideteksi. Orang yang kena OTT KPK disebut lagi apes. Ketergantungan kepada KPK ini menurutnya menjadi masalah. Sehingga, sistem pengawasan internal harus diperkuat.
"Ini lebih penting daripada menguatkan KPK. Inspektorat harus diperkuat. Jadi bagaimana kuatkan pengawasan internal dan pastikan fungsi berjalan tanpa ada intervensi politik," tutur Adnan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyarankan supaya dibuat aturan lebih tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan korupsi sekecil apa pun nilainya, langsung dipecat.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer