Enam Alasan Denny Laporkan Loyalis Anas
Kelima, lanjut Denny, harus dicegah dengan serius cara-cara fitnah semacam ini supaya tidak menjadi modus atau preseden yang dilakukan untuk membela diri apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai ke depan kalau tidak ada yang mengambil sikap tegas, tidak dilawan, ini nanti ada yang datang lagi orang diperiksa KPK (lalu) bikin alasan lagi, bikin fitnah lagi," ujarnya.
Karenanya, kata dia, harus ada pelajaran untuk hal yang seperti ini sehingga ke depan orang harus lebih berhati-hati. "Cara-cara fitnah seperti ini harus dihentikan agar tidak jadi preseden dalam pembelaan diri, khusunya dalam tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Keenam, Denny melanjutkan, demokrasi harus diselamatkan dari kebebasan memfitnah. Memang, kata dia, kebebasan berbicara dijamin dalam konstitusi. "Tapi, kebebasan memfitnah, tidak dong. Harus dipisahkan dengan tegas," katanya.
Bekas Staf Khusus Kepresidenan itu mempersilakan untuk mengkritik dan beda berpendapat, asal jangan memfitnah.
"Kalau itu dicampuradukkan, demokrasi kita jadi tidak dewasa. Harus kita bangun demokrasi yang berkeadaban, salah satunya dgn memisahkan kebebasan bicara dengan memfitnah yang merupakan tindak pidana," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana resmi melaporkan dua fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia