Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau

Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (tengah) mengecek kendaraan hasil curian yang dilakukan oleh enam tersangka yang masih di bawah umur, Senin (3/7/2023). ANTARA/Humas Polres Lamandau

jpnn.com, LAMANDAU - Polres Lamandau menangani kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan enam orang pelaku anak-anak berusia di bawah umur.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan enam pelaku yang kini menjalani proses hukum itu masing-masing berinisial R (15), GD (15), MA (17), HP 14, M (16), dan C (17).

Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau dan Polsek Delang pada pekan lalu setelah ada laporan dari masyarakat yang mengetahui kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu.

"Terungkapnya kasus curanmor ini karena ada warga melihat salah satu pelaku membawa kendaraan hasil curian milik warga Kecamatan Delang hingga akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat," katanya dikutip dari Antara, Senin (3/7).

Dia menjelaskan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Rabu (26/6).

Awalnya polisi meringkus satu pelaku di Kabupaten Lamandau wilayah Polsek Delang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pelaku lainnya bisa ditangkap pada suatu tempat di daerah Kabupaten Ketapang yang berbatasan dengan Kabupaten Lamandau.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil curian yang kini juga sudah diamankan di Polres Lamandau sebagai barang bukti.

Satreskrim Polres Lamandau menangkap enam anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News