Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau

Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (tengah) mengecek kendaraan hasil curian yang dilakukan oleh enam tersangka yang masih di bawah umur, Senin (3/7/2023). ANTARA/Humas Polres Lamandau

"Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda CRF, Honda Revo Fit, Honda BeAT, Honda Supra, Honda Revo, dan tiga unit sepeda motor lainnya yang belum ada pelapornya.

"Mengingat para tersangka usianya masih di bawah umur maka perkara tersebut akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu. Jika tidak terjadi kesepakatan maka proses hukum akan dilanjutkan sampai tahap selanjutnya," kata Bronto.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Satreskrim Polres Lamandau menangkap enam anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News