Enam Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor di Lamandau
"Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda CRF, Honda Revo Fit, Honda BeAT, Honda Supra, Honda Revo, dan tiga unit sepeda motor lainnya yang belum ada pelapornya.
"Mengingat para tersangka usianya masih di bawah umur maka perkara tersebut akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu. Jika tidak terjadi kesepakatan maka proses hukum akan dilanjutkan sampai tahap selanjutnya," kata Bronto.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Satreskrim Polres Lamandau menangkap enam anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya