Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Rabu, 26 September 2012 – 08:30 WIB

Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan. Dimana dua tersangka yang berstatus dewasa Suwito Hardi alias Suwito (18) dan Rahman Hakiki alias Kiki (18) masing-masing divonis 10 bulan penjara. Sementara empat pelaku lainnya masih di bawah umur, yaitu AA, DS, SA dan MSN (berkas terpisah-red) divonis 9 bulan penjara. JPU Marina Surbakti memaparkan, kejadian berawal saat Suwito sedang berkumpul bersama temannya yaitu Andi, Rahman Hakiki (masing-masing berkas terpisah) dan terdakwa Muhammad Syahril Nasution disebuah warnet Jalan Pendidikan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (30/6). Lalu Abas (berkas terpisah) mengendarai Mio warna putih dengan membonceng temannya Aris. Selanjutnya Suwito mengobrol di warnet tersebut.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, keenam terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara kekerasan. "Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-2," kata Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan
Baca Juga:
Namun, putusan keenam terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, yang sebelumnya menuntut keenam terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap oranglain. Terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana jo UU RI No.3 Tahun 1997. Para terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?