Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara

Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB Suwito bersama temannya pergi dan duduk di depan Mesjid Taqwa. Selanjutnya Dipe (berkas terpisah) ikut bergabung bersama mereka. Kemudian Suwito mengajak para terdakwa untuk mengambil sepeda motor oranglain. Namun Aris urung mengikuti mereka dan memutuskan untuk pulang kerumah.

Lalu dengan berboncengan menaiki sepeda motor, keenam terdakwa menuju Carefour di Jalan Gatot Subroto Medan melintas ke Jalan H Adam Malik Medan. Tak berapa lama korban Lufty Wiranda alias Angga yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5471 XE warna hitam yang berboncengan dengan Alfiandi Ikhsan alias Andi berpapasan dengan para terdakwa.

Kemudian, keenam terdakwa mengikuti kedua korban hingga tiba di Jalan Gatot Subroto dekat Jembatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Para pelaku terus memepet sepeda motor yang dinaiki korban. Hingga akhirnya korban menghentikan sepeda motornya. Selanjutnya Abas memukulkan batu koral yang sudah dipersiapkannya ke kepala korban. Lalu Dipe medorong korban dan memaksanya turun dari sepeda motornya.

Karena ketakutan, korban akhirnya mengalah dan turun dari sepeda motornya. Abas pun menaiki sepeda motor korban. Namun korban berusaha tetap mempertahankan sepeda motornya dengan memegang stang sepeda motornya tersebut. Selanjutnya Dipe bersama terdakwa lainnya memukuli korban hingga babak belur.

MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News