Enam Anggota Geng Motor Hanya Divonis 9 Bulan Penjara
Rabu, 26 September 2012 – 08:30 WIB
Para pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban dan menyimpannya dirumah Abas. Hari itu juga para pelaku pun berhasil di ciduk petugas kepolisian. "Akibatnya korban mengalami kerugian Rp13,5 juta," papar Marina.(far)
MEDAN- Enam anggota geng motor divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9) karena melakukan tindak pidana perampokan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak