Enam ASN Dipecat, Dua Turun Pangkat
Minggu, 26 November 2017 – 21:15 WIB
Terancam dipecat sebagai PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Menurutnya, sebagai tim pemeriksa siap menghadapi gugatan atau keberatan terhadap proses dan putusan sanksi yang sudah diberikan. Langkah yang diambil sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merasa gentar terhadap tekanan atau pun ancaman yang sering terjadi.
Baca Juga:
Bahkan, sesaat sebelum terima surat putusan sanksi, ada yang datang membawa kuasa hukum untuk melakukan protes dan tekanan tapi itu dirasa biasa saja.
"Kami siap hadapi jika ada yang keberatan menempuh jalur hukum. Kita kerja sesuai aturan, siapa pun yang datang tekan kita tidak pernah takut," tandasnya.(mg24/ays)
Setelah dilakukan pemeriksaan dari delapan orang, lima terlibat kasus amoral dan tiga lainnya absen tidak masuk kantor.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting