Enam Bocah Jalani Sidang Kasus Kalibokor
jpnn.com - jpnn.com - Enam bocah pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei 2016 mulai diadili di Pengadilan
Negeri Surabaya kemarin (12/1).
Jaksa mendakwa pelaku yang masih di bawah umur tersebut dengan pasal berlapis.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 itu, seharusnya enam terdakwa duduk di kursi pesakitan secara bersamaan.
Yakni, JS, LR, AS, MY, AD, dan HM. Mereka sudah datang ke pengadilan. Namun, lantaran tidak mendapat surat panggilan, AD memilih pulang. Lima terdakwa lain tetap bertahan.
Nonot Suryono, kuasa hukum terdakwa, menyayangkan sikap jaksa yang tidak mengirimkan surat panggilan sidang.
Menurut dia, hal tersebut menyalahi aturan KUHAP. Selain itu, melanggar privasi anak.
''Masak panggilan sidang lewat telepon? Ini kan masalah hukum. Kami sudah berusaha toleran, tapi ya jangan keterlaluan lah,'' ungkap Nonot setelah persidangan.
Enam bocah pelaku pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di daerah Ngagel dan Kalibokor pada Mei 2016 mulai diadili di Pengadilan
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak