Enam Bulan, 116 Anak Terlibat Tindak Pidana
Senin, 21 Juli 2008 – 18:14 WIB
JAKARTA - Selama periode Januari-Juni 2008, terdapat 83 kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Lampung. Dari kasus-kasus tersebut, pencurian menempati urutan pertama, yakni sebanyak 38 kasus. Kemudian kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor, masing-masing 9 kasus. Kasus lainnya adalah pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, pencabulan, perampasan, dan lainnya. Disisi lain Dede mengatakan, dalam pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, upaya diversi menjadi langkah penting yang terus diambil. Diversi ini merupakan pengalihan proses hukum dari proses hukum formal ke proses hukum non formal (sanksi sosial)).
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung Dede Suhendri mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 116 anak terlibat di dalamnya. "Anak usia 17 tahun paling banyak melakukan tindak pidana. Sedang paling muda adalah usia 12 tahun," kata Dede.
Baca Juga:
Dede mengatakan, anak-anak usia tersebut secara umum memiliki emosi yang sangat tinggi dan cepat memberikan reaksi terhadap berbagai macam tantangan. Ini membuat mereka sangat rentan melakukan hal-hal yang tanpa mereka sadari merupakan pelanggaran terhadap norma hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Selama periode Januari-Juni 2008, terdapat 83 kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Lampung. Dari kasus-kasus tersebut, pencurian
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel