Enam Bulan Buron, Pasutri Akhirnya Dibekuk

Enam Bulan Buron, Pasutri Akhirnya Dibekuk
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pasangan suami istri M. Iswan dan Erna Hendrawati akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah menjadi buronan enam bulan.

Keduanya diburu lantaran turut membantu pencurian uang Rp 910 juta yang dilakukan Aulia Safitri.

Pencurian tersebut terjadi Agustus tahun lalu. Aulia terbukti mencuri uang milik Mastur, suami sirinya.

Kala itu, keduanya mengambil uang di Bank Jatim. Sesampainya di rumah, Aulia mengeluh sakit kepada sang suami. Mastur lantas membeli obat ke apotek.

Nah, saat sendirian itulah Aulia beraksi. Diam-diam dia mengambil uang tunai yang disimpan suaminya, lantas kabur.

"Berdasar pengakuan tersangka (Aulia, Red) yang sudah tertangkap, dia dibantu Iswan dan Erna. Keduanya adalah kakak kandung dan kakak ipar tersangka," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Iswan dan Erna tidak hanya membantu. Mereka juga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Keduanya mendapat jatah Rp 385 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa uang yang ditransfer Aulia ke rekening Erna.

Pasangan suami istri M. Iswan dan Erna Hendrawati akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah menjadi buronan enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News