Enam Bulan Buron, Pasutri Akhirnya Dibekuk
jpnn.com - jpnn.com - Pasangan suami istri M. Iswan dan Erna Hendrawati akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah menjadi buronan enam bulan.
Keduanya diburu lantaran turut membantu pencurian uang Rp 910 juta yang dilakukan Aulia Safitri.
Pencurian tersebut terjadi Agustus tahun lalu. Aulia terbukti mencuri uang milik Mastur, suami sirinya.
Kala itu, keduanya mengambil uang di Bank Jatim. Sesampainya di rumah, Aulia mengeluh sakit kepada sang suami. Mastur lantas membeli obat ke apotek.
Nah, saat sendirian itulah Aulia beraksi. Diam-diam dia mengambil uang tunai yang disimpan suaminya, lantas kabur.
"Berdasar pengakuan tersangka (Aulia, Red) yang sudah tertangkap, dia dibantu Iswan dan Erna. Keduanya adalah kakak kandung dan kakak ipar tersangka," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.
Iswan dan Erna tidak hanya membantu. Mereka juga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Keduanya mendapat jatah Rp 385 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa uang yang ditransfer Aulia ke rekening Erna.
Pasangan suami istri M. Iswan dan Erna Hendrawati akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah menjadi buronan enam bulan.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib