Enam Bulan Lagi dari KPK untuk Wali Kota Tasikmalaya

Enam Bulan Lagi dari KPK untuk Wali Kota Tasikmalaya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di imigrasi. Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan terhadap Budiman yang kini menyandang status tersangka suap pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, masa pencegahan terhadap Budiman berlaku untuk enam bulan depan ke depan. "Untuk kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi guna melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman," kata Febri di Jakarta, Rabu (30/10).

Masa pencegahan pertama untuk Budiman berlaku selama enam bulan sejak April hingga Oktober 2019. Pencegahan itu merupakan tindak lanjut atas status tersangka yang disandang politikus PPP tersebut.

Sebelumnya KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Budi menyuap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp 400 juta.

Budi menjadi tersangka ketujuh dalam kasus itu. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)

KPK memperpanjang masa pencegahan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang menjadi tersangka kasus suap.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News