Enam Bulan Sekali Gelar Penyisiran WNA

Enam Bulan Sekali Gelar Penyisiran WNA
Enam Bulan Sekali Gelar Penyisiran WNA
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mencatat setiap bulan 60 tenaga kerja warga negara asing (WNA) memperpanjang izin kerja di wilayah itu. Kebanyakan pekerja asing yang memohon perpanjangan izin bekerja itu adalah tenaga ahli yang bekerja di ribuan perusahaan atau pabrik yang ada di kawasan industri di sana.

Kepala Bidang Perluasan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Nur Abdurahman mengatakan, 1.500 yang terdata tinggal di Kabupaten Bekasi bekerja di 3.000 perusahaan yang ada di sana. ”Tiap tahun tenaga kerja asing pasti memperpanjang surat izin  kerjanya,” terang Nur juga mengatakan perpanjangan izin kerja WNA disesuaikan dengan izin domisili yang dikeluarkan Imigrasi.

Banyaknya perpanjangan izin kerja tenaga kerja asing ini terjadi sejak dikeluarkannya surat tenaga kerja asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang hanya memberikan waktu kerja setahun. Selanjutnya, untuk memperpanjang izin kerja itu diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda, red) setempat. Dalam hal ini, disnakertrans. ”Biasanya waktu kerja WNA itu hanya dua tahun. Itu juga sesuai dengan izin yang dikeluarkan keimigrasian,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Haris Wijaya mengatakan batas waktu kepada warga Negara asing (WNA) untuk tinggal dan bekerja di wilayahnya hanya 2 tahun masa kerja. ”Kebanyakan WNA tinggal dan bekerja di Kabupaten Bekasi selama 2 tahun, sesuai masa kerja yang diberikan negara asalnya,” terangnya.

BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mencatat setiap bulan 60 tenaga kerja warga negara asing (WNA) memperpanjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News