Enam Bulan Sekali Gelar Penyisiran WNA
Kamis, 09 Juni 2011 – 08:16 WIB
Guna mengurangi banyaknya izin bekerja WNA yang kedaluwarsa, biasanya setiap 6 bulan sekali Disnakertrans Kabupaten Bekasi akan menggelar penyisiran izin kerja setiap WNA di setiap kawasan industri yang ada. ”Kegiatan ini juga sambil mendata jumlah WNA yang bekerja di kawasan industri di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya juga. (dny)
Baca Juga:
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi mencatat setiap bulan 60 tenaga kerja warga negara asing (WNA) memperpanjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS