Enam Calon Hakim Agung Lolos di DPR
jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno komisi III DPR, Kamis (2/7), memutuskan enam calon hakim agung yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) lolos fit and proper test dan akan disahkan dalam sidang paripurna DPR.
Keputusan itu tetap diambil dalam pleno yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Kendati sebelumnya dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi, ada tiga dari enam hakim yang ditolak oleh fraksi Gerindra. Sementara 9 fraksi lain setuju.
Penolakan dari fraksi partai pimpinan Prabowo Soebianto diberikan pada tiga calon yakni Suhardjono, Wahidin, Maria Anna Samiyati. Tiga lainnya mendapat persetujuan.
"Beberapa nama yang pernah terisi diajukan, tetapi beberapa di antaranya belum menunjukkan kapasitas dan kompetensi sebagaimana mestinya. Fraksi Partai Gerindra memberikan persetujuan kepada calon hakim agung Sunarto, Yosran, dan A Mukti Arto," kata Sufmi Dasco Ahmad membacakan keputusan fraksi Gerindra.
Karena penolakan hanya dari satu fraksi, Aziz Syamsuddin lantas mengambil sikap meminta pendapat seluruh fraksi apakah keenam calon bisa diterima atau ditolak. Hasilnya, peserta rapat setuju menerima keseluruhan.
"Apakah keenam calon ini dapat kita setujui dan kita ajukan dalam paripuirna terdekat?," tanya Aziz, yang dijawab "setuju" oleh pleno. Dengan demikian keenam calon akan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR untuk disahkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Rapat pleno komisi III DPR, Kamis (2/7), memutuskan enam calon hakim agung yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) lolos fit and
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB