Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit

Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit
Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit
JAKARTA—Setelah sempat mengalami penundaan pada Senin (10/11) lalu, akhirnya sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11).

 
Hanya saja, sidang yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, namun molor hingga pukul 16.50 WIB. Karena, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini di waktu yang bersamaan sedang menyidangkan kasus dengan terdakwa lain (kasus di Depnakertrans, Red) di ruang sidang yang sama (ruang sidang lantai I, Red). Akibatnya, pihak JPU KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Izzat Husein, dan para saksi rela bersabar untuk menunggu selesainya sidang kasus Depnaker tersebut.

 
Tepat pukul 16.50 WIB, sidang terdakwa Izzat Husein pun dimulai. Sesuai rencana sebelumnya, pada sidang terdakwa Izzat ini, sejatinya ada sepuluh (10) orang saksi yang akan diperiksa. Namun rencana tersebut belakangan berubah, karena saksi yang diperiksa ternyata delapan (8) orang. Kedelapan orang saksi tersebut diantaranya; Mariadi, H Ahmad Isror Idris, HM Bahrul Fahmi, H Raden Nuna Abriyadi, Harman Zulkarnaen, H Saihu Masri, Syahruddin dan HM Athar.

 
Dari delapan saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin H Sutiono memeriksanya dengan membagi secara tiga tahap. Dimana, tahap pertama majelis hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan lima (5) orang saksi, setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi, dan terakhir satu orang saksi.

 
Pada sesi pertama, lima orang saksi yang dihadirkan ke depan persidangan adalah Mariadi (anggota DPRD Lobar), H Ahmad Isror Idris (Wakil Ketua DPRD Lobar), HM Bahrul Fahmi (mantan anggota DPRD Lobar), H Raden Nuna Abriyadi (mantan anggota DPRD Lobar) dan Harman Zulkarnaen (staf Sekretariat DPDR Lobar).

 
Dalam persidangan itu, para saksi dicecar dengan sejumlah pertanyaan baik yang datang dari Ketua Majelis Hakim H Sutiono, JPU KPK dan dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Di depan majelis hakim, empat orang saksi yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Lobar mengakui kalau dirinya telah menerima sejumlah uang.

 
Mariadi, H Ahmad Isror Idris dan H Raden Nuna Abriadi mengaku menerima uang masing-masing Rp Rp 8 juta dari saksi Harman Zulkarnaen. Berbeda halnya dengan HM Bahrul Fahmi. Dia justru mengaku menerima uang dengan jumlah yang sama (Rp 8 juta, Red) dari tangan mantan ketua DPRD Lobar H Abdul Kasim di rumahnya H Abdul Kasim sendiri.

 
''Waktu itu saya ditelepon pak H Kasim dan diminta untuk segera ke rumahnya karena ada sedikit rizki. Kemudian di rumahnya itulah saya diberikan amplop yang berisikan uang Rp 8 juta. Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, tapi menurut pengakuan pak H Kasim, uang yang diberikan kepada saya itu adalah rizki dari pak Izzat (terdakwa, Red),'' beber HM Bahrul Fahmi di depan persidangan.

 
Sementara Harman Zulkarnaen saat ditanya JPU KPK maupun PH terdakwa terkait pemberian uang Rp 8 juta ke Mariadi, H Ahmad Isror Idris dan H Raden Nuna Abriadi, mengakui hal tersebut. Hanya saja, dia mengaku tidak pernah menyerahkan dalam bentuk amplop, melainkan berbentuk kotak. Di dalamnya berisikan uang dan barang bingkisan lainnya.

JAKARTA—Setelah sempat mengalami penundaan pada Senin (10/11) lalu, akhirnya sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News