Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit

Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit
Enam Dewan Lobar Ngaku Terima Duit

 
''Sebenarnya saya tidak tahu isinya apa di dalam, karena kotak itu titipan dari pak H Unggara (Alm) yang waktu itu sebagai Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Lobar, dan saya diminta untuk segera memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lobar,'' kata Harman Zulkarnaen sedikit polos. Tak hanya menyangkut uang saja, JPU KPK maupun PH terdakwa terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan lain yang ditujukan kepada para saksi secara silih berganti.

 
Tak terasa pemeriksaan terhadap lima saksi pada sesi pertama ini selesai sekitar pukul 18.01 WIB. Berhubung salat magrib telah tiba, maka sidang diskors selama satu jam. Kemudian sidang baru dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan memeriksa dua orang saksi, yakni H Saihu Masri dan Syahruddin, keduanya masih menjabat anggota DPRD Lobar. Pada persidangan ini, kedua saksi juga mengaku telah menerima uang dari rekannya Kaswadi (anggota DPRD Lobar). H Saihu Masri menerima uang Rp 5 juta, dan Syahruddin menerima Rp4,5 juta dari Kaswadi melalui perantara H Saihu Masri.

 
Kedua saksi ini sama-sama mengaku tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya itu. Karena saat diterima dari Kaswadi, yang bersangkutan (Kaswadi, Red) tidak terlalu banyak bicara. ''Saya memang sempat tanya, tapi pak Kaswadi hanya bilang ini ada sedikit rizki buat saya Rp 5 juta. Dan saya juga dititipin untuk pak Syahruddin,'' kata H Saihu Masri. Selesai memeriksa kedua orang saksi tersebut, majelis hakim kembali meminta JPU KPK untuk menghadirkan saksi terakhir, HM Athar (Kadis PU Lobar).

 
Pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan saksi sebelumnya, HM Athar juga mengaku telah menerima sesuatu (uang, Red). Hanya saja sumbernya bukan dari pihak dewan maupun PT VLI. Dari pengakuannya di depan persidangan, HM Athar menerima uang Rp 5 juta untuk kebutuhan kegiatan bulu tangkis, dan Rp7,5 diterima dari Heri (Koordinator Perencanaan) yang berhubungan dengan Dinas PU. Karena banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak majelis hakim, JPU KPK maupun PH terdakwa, membuat sidang selesai hingga larut malam.

 
Pada prinsipnya, para saksi yang mengaku telah menerima uang, telah dikembalikan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai jumlah yang diterimanya. Dan sidang lanjutan terdakwa Izzat Husein akan kembali digelar pada Kamis (20/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 10 orang saksi.(sid/JPNN)

Berita Selanjutnya:
Saksi Akui Cairkan Cek

JAKARTA—Setelah sempat mengalami penundaan pada Senin (10/11) lalu, akhirnya sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News