Enam Hari Saat Lebaran Ini Terlarang untuk Truk Besar

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan pembatasan kendaraan jelang Lebaran.
Sejumlah ruas di Jawa Timur akan terkena imbas pembatasan kendaraan demi mengurangi kemacetan.
Dishub Jatim memastikan bakal mengikuti aturan yang ditetapkan dengan opsi perubahan di lapangan.
Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018, ada tiga ruas jalan nasional di Jatim yang diberlakukan pembatasan kendaraan.
Masing-masing ruas Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, dan Jombang-Caruban. Sementara itu, untuk tol, pembatasan diberlakukan di ruas Surabaya-Mojokerto.
Pembatasan dilakukan selama enam hari. Masing-masing 12-14 Juni dan 22-24 Juni.
Pada hari-hari tersebut, truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng, atau kendaraan barang dengan berat lebih dari 14 ton dilarang melintas.
Termasuk yang dilarang adalah mobil barang atau truk yang mengangkut bahan bagunan, galian, serta bahan tambang.
Pembatasan dilakukan selama enam hari selama Lebaran yaitu dari 12 sampai 14 Juni dan 22 sampai 24 Juni.
- H-2 Lebaran, Agustina Klaim Lalu Lintas Semarang Lancar
- Sebelum Mudik ke Kampung, Silakan Titipkan Kendaraan Pribadi ke Polisi
- Larang Angkutan Umum hingga Delman Mangkal di Jalur Mudik, Dedi Mulyadi Janjikan Uang
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Masalah Truk Odol di Transportasi Laut Harus Diselesaikan untuk Kenyamanan Mudik
- Pastikan Arus Mudik Lebaran Aman, Irjen Andi Rian Cek Kesiapan Tol Fungsional Banyuasin