Enam Hari Saat Lebaran Ini Terlarang untuk Truk Besar

Enam Hari Saat Lebaran Ini Terlarang untuk Truk Besar
Truk. Ilustrasi Foto: Wahyu Budianto/dok.JPNN.com

Lalu, yang diizinkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM/BBG, ternak, bahan pokok, dan truk pengangkut motor untuk mudik gratis.

Untuk jalan nasional dan tol, Dinas Perhubungan Jatim tidak berencana menambah jalur lain untuk pembatasan kendaraan.

''Penerapannya sesuai dengan PM (peraturan menteri, Red),'' terang Kadishub Jatim Wahid Wahyudi saat dikonfirmasi.

Artinya, beberapa ruas jalan nasional lain seperti Gempol-Banyuwangi, Kedung Cowek di Surabaya, Jalan Raya Babat di Tuban, jalur Ngawi-Madiun, dan sejumlah ruas utama lain tidak diberlakukan pembatasan kendaraan.

Meski demikian, tidak berarti kendaraan berat bebas melaju kapan pun di ruas-ruas jalan tersebut.

Bila di ruas-ruas tersebut tiba-tiba terjadi gangguan arus lalu lintas, polisi berhak memberlakukan rekayasa sementara saat itu juga.

''Situasi di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian,'' ujar Kabid Angkutan Darat Dishub Jatim Isa Ansori.

Misalnya, bila terjadi kepadatan, polisi berwenang mengambil langkah.

Pembatasan dilakukan selama enam hari selama Lebaran yaitu dari 12 sampai 14 Juni dan 22 sampai 24 Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News