Enam Ibu Rumah Tangga Ini Bukannya Masak di Rumah Malah Jual Narkoba
jpnn.com, MOJOKERTO - Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota membekuk 27 pengedar narkoba yang selama ini beraksi di kota itu. Mirisnya, enam di antara pengedar itu adalah para ibu rumah tangga.
Selama ini Kota Mojokerto dinyatakan darurat narkoba. Mirisnya kasus peredaran narkoba ini mulai melibatkan para wanita atau ibu rumah tangga yang terbelit masalah ekonomi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, ibu rumah tangga nekat mengedarkan narkoba di lingkungan tempat kos dan hiburan malam.
Itu dilakukan karena terhempit masalah ekonomi untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
"Penangkapan mereka dari tiga kecamatan di kota Mojokerto masing-masing kecamatan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon dan Kecamatan Magersari," kata AKBP Bogiek.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 5 unit timbangan digital, 4 buah alat hisap sabu atau bong, 22 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi saat melakukan transaksi.
Polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1,6 juta. Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Para ibu rumah tangga ini nekat jual narkoba di lingkungan tempat kos dan hiburan malam.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Gulung 4 Orang di Kampung Narkoba Medan
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya