Enam Jajaran Direksi PT IBU akan Diperiksa Bareskrim Polri
Senin, 31 Juli 2017 – 19:04 WIB

Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com
Penyidik juga menyiapkan Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap enam saksi untuk mengungkap kasus dugaan kecurangan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar