Enam Jajaran Direksi PT IBU akan Diperiksa Bareskrim Polri

Enam Jajaran Direksi PT IBU akan Diperiksa Bareskrim Polri
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

Penyidik juga menyiapkan Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap enam saksi untuk mengungkap kasus dugaan kecurangan usaha yang dilakukan PT Indo Beras Unggul


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News