Enam Jaksa Tuntut Si Dul
jpnn.com - JAKARTA -- Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dipersiapkan untuk menuntut AQJ alias Dul di persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
"Untuk mengawal persidangan AQJ telah ditunjuk enam orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Kamis (6/2).
Adi menyebut jaksa itu adala Aji Kalbu, Sugih Karvalo, Tamalia Rosa, Nugraha, Clara dan Ibnu. Menurut Adi, berkas perkara putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. "Insya Allah hari ini kita limpahkan ke pengadilan," kata Adi.
Dengan demikian, tak lama lagi si Dul akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Saat kejaksaan juga masih menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim.
Dul akan didakwa pasal 310 ayat 1, 3 dan 4, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dipersiapkan untuk menuntut AQJ alias Dul di persidangan perkara kecelakaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vadel Badjideh Pengin Jadi Mantu, Nikita Mirzani Bilang Begini, Tegas!
- Dukungan Mengalir, Ammar Zoni Kini Senang Dikunjungi Sahabat
- NIKI Umumkan Jadwal Tur Asia, Gelar 2 Konser di Jakarta
- Edward Akbar Kembali Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Kimberly Ryder
- Sepekan Menjelang Joyland Festival Jakarta 2024, Berikut Daftar Harga Tiket
- 3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?