Enam Jaksa Tuntut Si Dul

jpnn.com - JAKARTA -- Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dipersiapkan untuk menuntut AQJ alias Dul di persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
"Untuk mengawal persidangan AQJ telah ditunjuk enam orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Kamis (6/2).
Adi menyebut jaksa itu adala Aji Kalbu, Sugih Karvalo, Tamalia Rosa, Nugraha, Clara dan Ibnu. Menurut Adi, berkas perkara putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. "Insya Allah hari ini kita limpahkan ke pengadilan," kata Adi.
Dengan demikian, tak lama lagi si Dul akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Saat kejaksaan juga masih menunggu jadwal persidangan dari majelis hakim.
Dul akan didakwa pasal 310 ayat 1, 3 dan 4, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dipersiapkan untuk menuntut AQJ alias Dul di persidangan perkara kecelakaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagikan Momen Bareng Fuji, Verrell Bramasta: Hari yang Luar Biasa
- Denny Caknan Ungkap Makna di Balik Sinarengan
- Ingin Jenguk Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bicara Niat Baik
- Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Tetap Aktif Bernyanyi
- 3 Berita Artis Terheboh: Verrell dan Fuji Makin Lengket, Marshel bertengkar dengan Cesen
- Dukung Ramadhan Jazz Festival 2025, AQUA Sebar Kebaikan & Kebersamaan