Enam Jam Digarap KPK, Michael dan Umar Irit Bicara
jpnn.com - JAKARTA - Dua politikus Partai Demokrat (PD), Michael Wattimena dan Umar Arsal hari ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Namun, Michael selepas menjalani pemeriksaan itu tak mau menjelaskan secara rinci tentang materi pemeriksaan hari ini. "Itu semua ditanyakan saja kepada tim penyidik, karena tidak etis jika kami sampaikan di sini," kata Michael di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Umar juga bersikap serupa. Ketua Divisi Tanggap Darurat PD yang keluar dari KPK sekitar pukul 16.00 itu tak mau meladeni pertanyaan wartawan.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dan terlibat dengan kasus-kasus korupsi lainnya.
Mantan Ketua Umum PD yang kini memimpin ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.(gil/jpnn)
JAKARTA - Dua politikus Partai Demokrat (PD), Michael Wattimena dan Umar Arsal hari ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia