Enam Jam Lebih Wako Bekasi Dicecar KPK
Kasus Suap Pejabat BPK Jawa Barat
Rabu, 07 Juli 2010 – 22:56 WIB
Seperti diketahui, dua anak buah Mochtar Mohammad di Pemkot Bekasi yaitu Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Herry Suparjan dan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi, Heri Lukman, menjadi tersangka kasus suap. Keduanya disangka telah menyuap Kasubdit Auditoriat BPK wilayah Jabar III, Suharto.
Baca Juga:
Herry Suparjan dan Suharto tertangkap basah KPK saat bertransaksi suap di Bandung, Jawa Barat pada 21 Mei lalu. Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sebesar Rp 272 juta, yang diduga sebagai uang suap agar laporan keuangan Pemkot Bekasi dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Dari pengembangan penyidikan, KPK juga menciduk Heri Lukman dan menetapkannya sebagai tersangka. Suharto beserta seorang auditor BPK wilayah Jabar lainnya, Enang Hermawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dari pemeriksaan KPK terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Edi Prihadi, sedikit terkuak bahwa asal uang untuk menyuap auditor BPK Jawa Barat itu dari dana KONI Kota Bekasi. Menurut Edi, ada dugaan uang untuk menyuap itu memang uang KONI. Hanya saja, Edi mengaku tidak tahu persis hingga uang KONI itu bisa sampai digunakan Herry Suparjan untuk menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terhadap pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS