Enam Ketua Fraksi Penerima Suap Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebagai tersangka suap persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015.
Mereka yang digarap, Jumat (18/3) ini adalah Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim, Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto, Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M. Amin. Kemudian, Ketua Fraksi NasDem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap dan Ketua Fraksi Partai Golkar Jaini.
"Semuanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di markas KPK, Jumat (18/3).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya sejak mereka dijadikan sebagai tersangka 1 Maret lalu. Total tersangka kasus ini ada 16 orang. KPK sebelumnya sudah menjerat Bupati Muba Pahri Azhari serta sejumlah anggota DPRD Muba.
Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta, Ridwan alias Iwan. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IP (Iin Pebrianto)," jelasnya.
Kasus suap bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD memutuskan meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada Pemkab Muba untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ. Angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi