Enam Langkah Beresi Daftar Pemilih Bermasalah
Senin, 28 Mei 2012 – 19:49 WIB
Langkah kelima, memberikan DPT hasil pleno KPU Kabupaten/kota yang telah ditelusuri dan diperbaiki dari indikasi pemilih ganda, tidak memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK), atau kepemilikan NIK yang tidak standar dalam bentuk soft copy. Data soft copy diserahkan kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Panwaslu DKI Jakarta, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, KPU RI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat Selasa besok (29/5)
Langkah keenam, KPU DKI akan mengundang tim pasangan calon dan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh masukan terhadap penelusuran DPT yang dinilai tidak sah. Pertemuan rencananya digelar Kamis besok (31/5).
"Mengundang tim pasangan ccalon dan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh masukan terhadap DPT, untuk memperoleh masukan lebih lanjut sebelum pleno penetapan DPT di KPU Provinsi DKI Jakarta tanggal 2 Juni 2012," papar Dahliah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengaku sudah melakukan sejumlah upaya untuk memperbaiki daftar pemilih sementara (DPS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024