Enam Langkah Beresi Daftar Pemilih Bermasalah
Senin, 28 Mei 2012 – 19:49 WIB
Langkah kelima, memberikan DPT hasil pleno KPU Kabupaten/kota yang telah ditelusuri dan diperbaiki dari indikasi pemilih ganda, tidak memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK), atau kepemilikan NIK yang tidak standar dalam bentuk soft copy. Data soft copy diserahkan kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Panwaslu DKI Jakarta, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, KPU RI dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat Selasa besok (29/5)
Langkah keenam, KPU DKI akan mengundang tim pasangan calon dan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh masukan terhadap penelusuran DPT yang dinilai tidak sah. Pertemuan rencananya digelar Kamis besok (31/5).
"Mengundang tim pasangan ccalon dan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh masukan terhadap DPT, untuk memperoleh masukan lebih lanjut sebelum pleno penetapan DPT di KPU Provinsi DKI Jakarta tanggal 2 Juni 2012," papar Dahliah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengaku sudah melakukan sejumlah upaya untuk memperbaiki daftar pemilih sementara (DPS)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita