Enam Laskar FPI Tewas, Begini Protap Polisi Menembak
jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika berhadapan dengan aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
Banyak yang menyayangkan peristiwa tersebut, karena merasa kepolisian tak seharusnya langsung melakukan penembakan.
Lantas bagaimana sebenarnya prosedur tetap (protap) atau standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam melakukan penembakan?
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala memberikan penjelasan singkat dalam Podcast JPNN.com yang tayang di laman YouTube JPNN.com.
Menurutnya, polisi memiliki dua aturan terkait penggunaan senjata dan tindakan tegas.
Kedua hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi HAM oleh Polri.
"Dalam hal ini sebenarnya kepolisian sudah lumayanlah, dalam kemutahiran konvensi-konvensi dunia. Kemudian juga sudah dilatih pada pendidikan pertama, maupun pendidikan pembentukannya. Cuma memang selalu ada perbedaan apa yang dilatih dengan apa yang ada di lapangan," ujar Adrianus.
Kriminolog Adrianus Meliala menjelaskan protap aparat kepolisian boleh melakukan tindakan tegas, menyusul peristiwa tewasnya enam laskar FPI.
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Guru Besar UI: Banyak Upaya BNPT Kurangi Indoktrinasi Radikalisme di Tengah Masyarakat
- Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
- Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh
- Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
- Bela Polisi soal KM 50, Mahfud MD: Kata Pak Amien Rais Clear