Enam Laskar FPI Tewas, Begini Protap Polisi Menembak
Menurut pria yang juga menjabat anggota Ombudsman RI ini, dalam latihan biasanya tidak ada ketegangan. Berbeda ketika harus berhadapan langsung dengan pelaku kriminal di lapangan.
"Namanya juga latihan, jadi tidak ada situasi yang menegangkan. Sementara di lapangan, selain berlangsung cepat, ada kondisi hidup mati dan hal-hal lain yang tidak muncul dalam pelatihan. Sebagai contoh, gelap, lelah, stres, yang kemudian apa yang diatur dalam Perkap itu tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan," katanya.
Adrianus mencontohkan dalam penanganan huru hara. Tahap pertama dimulai dari penanganan unjuk rasa damai, penggunaan tindakan tegas terukur, sampai menembak dengan peluru berisi untuk membubarkan massa.
"Ada step, ada indikatornya, ada aba-abanya, tetapi itu kalau dilatihan. Nah, ketika di kenyataan, antara tahap 1 dan 2 itu bisa bablas hanya dalam hitungan menit. Maka ketika polisi melakukan tindakan tegas terkait ancaman yang dihadapi, masa salah sih. Karena pada saat yang lain juga polisi diberi kewenngan melakukan tindakan, sesuai dengan ancaman yang ada," katanya.
Adrianus lebih lanjut mengatakan, polisi juga diberi kewenangan dalam rangka melakukan suatu tindakan yang bersifat lethal, yakni melakukan penembakan.
Indikatornya, bahaya yang tak terelakkan. Artinya, kalau bukan aparat kepolisiannya yang menjadi korban maka orang lain yang menjadi korban.
Adrianus menegaskan, terkait bahaya yang selevel hal tersebut, polisi boleh melakukan tindakan bersifat tegas. Di antaranya dengan melumpuhkan pelaku.
Namun, untuk sampai pada kesimpulan apakah sebuah keadaan 'bahaya yang tak terelakkan', Adrianus mengakui perlu jam terbang dari aparat kepolisian untuk menilainya.
Kriminolog Adrianus Meliala menjelaskan protap aparat kepolisian boleh melakukan tindakan tegas, menyusul peristiwa tewasnya enam laskar FPI.
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Guru Besar UI: Banyak Upaya BNPT Kurangi Indoktrinasi Radikalisme di Tengah Masyarakat
- Simak Pendapat Adrianus Meliala soal Kohabitasi di KUHP Baru
- Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh
- Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
- Bela Polisi soal KM 50, Mahfud MD: Kata Pak Amien Rais Clear