Enam Modus Mengerat Pajak
Selasa, 27 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA - Dalam Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada enam modus penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh Gayus dan kawan-kawan. Enam modus itu, antara lain : - Petugas pajak membuat kesepakatan agar WP memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan.
- Wajib pajak (WP) bekerja sama dengan pemeriksa untuk mengatur dokumen dan urusan administrasi agar nilai pajak yang dibayar rendah.
- Kongkalikong antara WP dan pemeriksa terjadi dalam tahap keberatan dan banding.
- Terjadi patgulipat antara WP dan petugas keberatan di pengadilan pajak.
- Petugas pajak bertindak sebagai konsultan gelap WP. Karena itu, SPT WP tidak diperiksa.
Baca Juga:
- Petugas pajak membuat surat pemberitahuan pembayaran (SPP) dan surat ketetapan pajak (SKP) fiktif. Dengan begitu, pajak seolah-olah sudah disetorkan oleh petugas pajak ke sebuah bank.
JAKARTA - Dalam Rapat dengar Pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, ada enam modus penggelapan
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional