Enam Nakhoda Vietnam Ditahan
Kamis, 07 Juli 2011 – 13:09 WIB

Enam Nakhoda Vietnam Ditahan
Atas kejadian tersebut, kini para tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 92 Jo. Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 85 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009, tentang perikanan. "Mereka masih menunggu proses lanjut, sementara ini kita akan terus mengamankan daerah perairan Indonesia. Itu semua berdasar sesuai landasan hukum yang berlaku," ujar Bagio. (rmn)
PONTIANAK - Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak berhasil meringkus kapal-kapal asing yang menangkap ikan di muara perairan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka