Enam Parpol Baru Mulai Mendaftar, Salah Satunya Mirip Golkar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat 1a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang terakhir diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011.
Adapun persyaratan agar parpol menjadi badan hukum, kata Yasonna, harus melewati tahap verifikasi. Pada tahap ini, parpol menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen dan data kantor pengurus di daerah. "Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, Kantor Kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di lokasi yang sama.
Parpol tersebut, terangnya, harus memiliki pengurus di seluruh tingkat daerah di Indonesia, dengan rincian 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.
“Ada 15 parpol yang akan diverifikasi hari ini, termasuk beberapa partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman," kata Yasonna.(aen/ray/jpnn)
JAKARTA - Sedikitnya enam partai politik (parpol) yang baru telah menyampaikan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega